Alasan Saksi Ahli Nilai Ahok Penista Agama

Selasa, 21 Februari 2017 - Eddy Flo

Yunahar Ilyas meyakini bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penistaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam.

Yunahar yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam dalam sidang kesebelas perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut meskipun tidak secara jelas siapa yang berbohong menggunakan surat Almidah 51, namun terdakwa menyebut "jangan percaya sama orang" yang mengindikasikan ada orang yang menggunakan Almaidah untuk berbohong.

"Kalimat 'Jangan percaya sama orang' berbentuk nakirah (tidak jelas siapa orangnya) bisa saja ulama, politisi atau masyarakat umum ," terangnya, usai bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Namun, katanya pernyataan itu telah mengindikasikan bahwa ada orang yang telah menggunakan ayat tersebut untuk berbohong dengan mempengaruhi orang lain dengan tafsiran sesat.

Lagipula pada kalimat selanjutnya, dikatakan "dibohongi pakai almaidah 51" artinya surat Al-Quran tersebut menjadi alat untuk berbohong.

"Menyatakan pendapat orang salah itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan bohong. Karena dalam ilmu hadist bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak," tegasnya.

Ia pun menegaskan Al-Quran tidak boleh dijadikan alat untuk berbohong, itu sangat fatal.

"Menyebut bohong itu paling berat," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan