Alasan Sakit, Setnov Batal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus e-KTP

Jumat, 07 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Ketua DPR Setya Novanto batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Jumat (7/7).

Menurut Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR Hani Tahaptari, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.

Sedianya, penyidik KPK bakal memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Beliau sakit vertigo, sudah beberapa hari ini, kurang lebih sekitar empat hari yang lalu. Belakangan ini berulang kembali kambuh terus, beliau tahan tetep bekerja sampai dengan kemarin memaksakan diri datang karena pegawai ingin sekali silahturahim dengan Ketua DPR RI," ujar Hani saat dihubungi di Jakarta.

Hani mengungkapkan, bahwa pihak Kesetjenan DPR telah mengirimkan surat kepada KPK yang berisi keterangan sakit Novanto.

"Surat sudah kami kirimkan ke KPK untuk meminta reschedule sambil menunggu kesehatan beliau pulih," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," jelas Febri.

Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, Novanto saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut, merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi.

"Dalam proses penganggaran Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap proses penganggaran proyek," ujar Jaksa Mufti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Irman menyebut Setya Novanto sebagai aktor kunci dalam proyek pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,3 Triliun. (Pon)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Penuhi Panggilan KPK, Ketua Fraksi PKS Bantah Dirinya Terkait Kasus e-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan