Alasan Produsen Kurangi Takaran MinyaKita, Ramadan Jadi Kesempatan Cari Untung
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com- Kementerian Perdagangan mengungkap temuan terbaru dari kasus MinyaKita yang diduga tak sesuai isi atau takaran di pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
"Sehingga repacker (perusahaan pengemasan produk) mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku," kata Moga kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3).
Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan di beberapa produsen MinyaKita. Selain itu, repacker tersebut naikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
Baca juga:
Kapolri Temukan Isi Minyakita Dikurangi dan Pakai Label Palsu
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya Ramadan dan Idul Fitri 2025," imbuh Moga.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran, tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupangudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi.
"Terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.
MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, bukan merupakan subsidi pemerintah.
Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024. (Knu)