Alasan Produsen Kurangi Takaran MinyaKita, Ramadan Jadi Kesempatan Cari Untung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Maret 2025
Alasan Produsen Kurangi Takaran MinyaKita, Ramadan Jadi Kesempatan Cari Untung

Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kementerian Perdagangan mengungkap temuan terbaru dari kasus MinyaKita yang diduga tak sesuai isi atau takaran di pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

"Sehingga repacker (perusahaan pengemasan produk) mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku," kata Moga kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3).

Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan di beberapa produsen MinyaKita. Selain itu, repacker tersebut naikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

Baca juga:

Kapolri Temukan Isi Minyakita Dikurangi dan Pakai Label Palsu

"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya Ramadan dan Idul Fitri 2025," imbuh Moga.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran, tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupangudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi.

"Terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.

MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, bukan merupakan subsidi pemerintah.

Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024. (Knu)

#Minyakita #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Harga Liar di Tengah Rencana Revisi HET Minyakita
Komisi VI DPR RI memperingatkan rencana revisi HET Minyakita berpotensi memicu penimbunan dan harga liar. .
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
DPR Ingatkan Risiko Harga Liar di Tengah Rencana Revisi HET Minyakita
Bagikan