Alasan Polisi tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rektorat UNJ

Kamis, 04 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya hari ini kembali melakukan gelar perkara dalam kasus tersebur. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka status kasus itu akan naik ke penyidikan.

“Kasus pungli UNJ belum ada updatenya, masih kita gelar terus. Hari ini juga kita lakukan gelar perkara lagi,” jelas Yusri

Gelar perkara dibutuhkan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka polisi akan menaikan status kasus itu ke penyidikan. Jika kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)

Namun, hingga hari ini status kasus itu masih penyelidikan yang artinya polisi masih melakukan proses pengumpulan keterangan saksi dan menyamakan adakah unsur pidana yang masuk dalam kasus ini atau tidak.

Baca Juga

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT itu berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan