Alasan Polisi tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rektorat UNJ


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Juga
Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya hari ini kembali melakukan gelar perkara dalam kasus tersebur. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka status kasus itu akan naik ke penyidikan.
“Kasus pungli UNJ belum ada updatenya, masih kita gelar terus. Hari ini juga kita lakukan gelar perkara lagi,” jelas Yusri
Gelar perkara dibutuhkan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka polisi akan menaikan status kasus itu ke penyidikan. Jika kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, hingga hari ini status kasus itu masih penyelidikan yang artinya polisi masih melakukan proses pengumpulan keterangan saksi dan menyamakan adakah unsur pidana yang masuk dalam kasus ini atau tidak.
Baca Juga
ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT itu berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
