Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi putusan vonis 1 tahun enam bulan untuk Richard Eliezer.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer selama persidangan dan pengungkapan perkara.
Ia bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Richard karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Baca Juga:
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Richard) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2).
Dirinya juga menyebut Richard telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir J sudah memaafkan Richard atas tindakannya.
"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir Yosua," ucap Kamaruddin.
Baca Juga:
Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer
Terlebih, usia Richard yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," jelas dia.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hakim juga memerintahkan terdakwa Bharada Richard tetap dalam tahanan.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan