Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap
Jumat, 27 September 2019 -
MerahPutih.Com - Aktivis dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam di kediamannya kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Penangkapan Dandhy diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Erasmus sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Baca Juga:
Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutup Erasmus Napitupulu.(*)
Baca Juga:
Kecam Perilaku Brutal Polisi, Puluhan Kader IMM Blokir Jalan Menteng Raya