Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas

Selasa, 02 Desember 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin menyampaikan aspirasi saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.

Dalam audiensi tersebut pedagang menyampaikan keluhannya terkait rencana Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak perdagangan dan impor baju bekas, sementara para pedagang pakaian bekas masuk ke dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki sagmen pasar tersendiri. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan