Akibat Pandemi, 19,45 Persen UMKM Seret Modal

Minggu, 04 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah terus memberikan dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen dari total angkatan kerja atau 116,9 juta tenaga kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dari alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp699,43 triliun, sebanyak Rp184,83 triliun dianggarkan untuk UMKM.

Baca Juga:

Pameran Produk UMKM Surabaya Digelar Secara Virtual

Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi tersebut diberikan melalui enam stimulus, yakni subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, insentif pajak, dan restrukturisasi kredit.

Airlangga mengatakan, pandemi COVID-19 memang telah mengakibatkan sebagian UMKM menghadapi masalah. Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195.099 UMKM, ditemukan bahwa 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen UMKM terhambat distribusi, dan 19,45 persen UMKM mengalami kendala permodalan.

Hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.

Pameran UMKM Solo. (MP/Ismail)
Pameran UMKM Solo. (Foto: MP/Ismail)

“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ungkapnya.

Kemudian, pada 2020 nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020 suku bunganya menjadi 0 persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.

Sementara itu pada 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi Rp253 triliun.

Baca Juga:

Pelaku UMKM Perempuan di E-Commerce Meningkat Drastis Saat Pandemi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan