Akademisi Minta KY Awasi Kasus Pertanahan

Minggu, 10 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kasus pertanahan yang muncul di persidangan sangat banyak. Peran pengawasan dan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) adalah masalah serius untuk dilakukan terhadap proses persidangan kasus-kasus pertanahan yg diperiksa dan diadili hakim di persidangan.

"Kasus pertanahan saat ini menjadi isu serius dengan pelbagi kompleksitas permasalahannya dari hulu hingga ke muara yang muncul di persidangan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Musa dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Menurutnya, modus operandi dan rekayasa yang tersistemisasi dari para oknum sejak awal kepemilikan tanah, dengan dasar "menciptakan" legalitas formal kepemilikan, menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan.

Baca Juga:

Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Dengan demikian, kata Musa, KY dituntut kejeliannya menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili, tidak hanya menilai realitas sikap prosedural dan prilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum.

"KY juga diharapkan lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap," ujarnya.

Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ilustrasi - Tangkapan layar ketika Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Musa melanjutkan, KY harus berani menerjemahkan fungsi pengawasannya terhadap hakim.

Tidak hanya menilai dari persoalan perilaku hakim yang kasat mata dalam proses peradilan untuk memahami ketercelaan perilaku hakim saat mengadili kasus-kasus pertanahan di daerah-daerah.

"Pengetahuan hukum masyarakat sangat rendah sehingga tidak menutup kemungkinan menjadi korban para 'predator tanah' berkerah putih," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan