Ajukan Jadi JC, Eni Saragih Bakal Bongkar Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1?

Kamis, 30 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih disebut siap bekerjasama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar skandal suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Kemungkinan besar, iya (akan mengajukan JC)," kata kuasa hukum Eni, Robinson saat dikonfdirmasi, Kamis (30/8).

Robinson memastikan surat JC akan diajukan kepada penyidik KPK dalam waktu dekat. Ia pun optimis bahwa permohonan JC politisi Golkar itu akan dikabulkan KPK.

"Mungkin (pengajuannya) pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti," imbuh Robinson.

Dalam beberapa kesempatan, Eni telah menjelaskan bahwa dirinya membeberkan semua yang telah terjadi terkait suap PLTU Riau-1. Tidak hanya soal perintah ketua umum Golkar untuk mengawal proyek milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu.

Bahkan Eni juga telah membeberkan pertemuan-pertemuan yang dihadiri Dirut PT PLN Sofyan Basir dan ‎pemegang saham Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Kotjo.

Eni Saragih saat ditetapkan tersangka oleh KPK
Eni Saragih (berjaket oranye) saat di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo," kata Eni usai diperiksa kemarin.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes untuk meloloskan Blackgold menjadi anggota konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali guna menggarap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Menteri Sosial itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Pada perkara ini, ‎Selain Eni, Kotjo dan Idrus dijerat sebagai tersangka, KPK juga telah menggeledah kediaman Sofyan Basir. Hasilnya CCTV di kediaman Sofyan, dokumen serta ponsel Sofyan disita KPK. Beberapa kali, Sofyan juga telah diperiksa KPK atas kasus ini.‎(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ormas Dayak Kalbar Gelar Aksi Tuntut Humas BNPB Minta Maaf Secara Langsung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan