Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

Selasa, 20 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappeda Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

KPK pernah ‎menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo, ketika sosok yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

pakde karwo
Gubernur Jatim Soekarwo. (MP/Budi Lentera)

Penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumadi. Dia juga akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan Supriyono.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap dua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri ‎aliran suap Supriyono. KPK menelusuri aliran korupsi Supriyono lewat pemeriksaan Karsali dan Jumadi.

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan