Ajudan Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Jumat, 25 April 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (25/4).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang hari ini. Ketiganya yakni, Ilham Yulianto sopir kader PDIP, Saeful Bahri; Rahmat Setiawan selaku ajudan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerrard Masoko, selaku anak buah dari advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, ia telah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga saksi tersebut. Menurutnya, tidak ada yang baru dan tidak ada kaitannya dengan Hasto.
"Ini hanya daur ulang. Kasus politik yang dipaksakan. Dan saya menduga ini adalah upaya mengaburkan persidangan 2020 yang sudah inkrah yang tidak ada kaitantannya dengan Hasto," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)