AHY Sebut Program Tapera Memberatkan Pengusaha
Jumat, 05 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengkritik adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya secara sanksi admnistrasi ikut memberatkan perusahaan.
Ia mengklaim, asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga
Tahun Ajaran Baru Belum Jelas, Serikat Guru Harap-Harap Cemas
"Dengan ancaman sanksi administrasi, gaji ASN dan karyawan akan dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja," kata AHY dalam keteranganya yang dikutip Jumat (5/6).
Ia menyamakan program ini dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan. Sehingga pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi langsung pada pendapatan.
"Termasuk (berpengaruh) terhadap daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan," sebut AHY.

Putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini meminta Pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis.
"Pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif," tutup AHY.
Seperti diketahui, pelaksanaan Tapera dalam besaran iuran pendanaannya, ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yang diterima pekerja penerima upah (PPU).
Baca Juga
IPW Sebut Kerusuhan di Amerika Serikat Bisa Merembet ke Indonesia
Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, masing-masing dengan porsi sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta. (Knu)