Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Selasa, 07 Maret 2017 - Zulfikar Sy

Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Musadeq merupakan "guru spiritual" organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang beberapa waktu lalu menggemparkan publik tanah air.

"Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Muhammad Sirad dalam agenda sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3)

Dua terdakwa lain, Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan terkait dakwaan yang sama. Andry Cahya sebagai Presiden Negeri Kkarunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Sementara Mahful sebagai Wakil Presidennya.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan kedua, yakni dakwaan melakukan perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ketiganya tidak terbukti bersalah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan