Ahmad Dhani Dipenjara, PSI: Jempolmu Harimaumu

Selasa, 29 Januari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi vonis Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena terbukti melanggar UU ITE.

"Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahamd Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu," kata Raja Juli kepada wartawan, Selasa (29/1).

Kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Dhani telah memuai hasil dari apa yang ditanam.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni

Ahmad Dhani sebelumnya, dituduhkan telah menyebar kebencian melalui akun media sosial pribadinya. Dalam salah satu twitnya, Dhani menyebut orang yang mendukung penista agama perlu diludahi mukanya.

"Kini AD menuai apa yang dia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.

Dalam konteks ini, dia berharap agar masyarakat mengambil pelajaran dan berhati-hati dalam menggunakan medsos.

"Ini peringatan bagi AD dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," pungkasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan