Ahmad Dhani Dipenjara, PSI: Jempolmu Harimaumu
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi vonis Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena terbukti melanggar UU ITE.
"Ibarat pepatah, mulutmu harimaumu, kini pepatah ini dalam konteks Ahamd Dhani (AD) menjadi jempolmu harimaumu," kata Raja Juli kepada wartawan, Selasa (29/1).
Kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Dhani telah memuai hasil dari apa yang ditanam.
Ahmad Dhani sebelumnya, dituduhkan telah menyebar kebencian melalui akun media sosial pribadinya. Dalam salah satu twitnya, Dhani menyebut orang yang mendukung penista agama perlu diludahi mukanya.
"Kini AD menuai apa yang dia tanam. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.
Dalam konteks ini, dia berharap agar masyarakat mengambil pelajaran dan berhati-hati dalam menggunakan medsos.
"Ini peringatan bagi AD dan kita semua. Perlu hati dan pikiran yang jernih dalam mempergunakan media sosial," pungkasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana