Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Selasa, 26 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus dilakukan dengan cermat, terutama dalam hal pembayaran royalti musik.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi," ujar Dhani, Selasa (26/8).

Baca juga:

Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa

Ia menyoroti interpretasi yang salah mengenai siapa yang dianggap sebagai pengguna karya cipta, yang menurutnya telah merugikan pencipta lagu selama bertahun-tahun.

"Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ucap dia.

Dhani menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, penyelenggara tiket daring (TIO) tidak pernah disebut sebagai pengguna.

Baca juga:

Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan

Adanya kesalahan tafsir ini membuat pencipta lagu tidak menerima hak ekonomi mereka, padahal potensi royalti dari penjualan tiket konser bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk mencegah kerugian di masa depan, celah hukum ini harus ditutup melalui revisi undang-undang yang hati-hati.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan