Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Hukum Sebut Ricky Rizal Tak Penuhi Unsur Pidana Karena Menolak Menembak

Mula Akmal - Rabu, 04 Januari 2023

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat, Ricky Rizal.

Dalam kesaksiannya, Firman menyebut perlu adanya atau timbulnya niat jahat dari seseorang ketika ingin melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga:

Pengakuan Ricky Rizal soal Uang Ratusan Juta di Rekeningnya

“Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana, yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir,” ujar Firman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Firman menuturkan, jika dikaitkan dengan perbuatan jahat, maka perlu adanya mental dan niat jahat seseorang sebelum bertindak kejahatan.

“Kalau dia mengatakan ‘siap saya laksanakan', ‘iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘maaf pak saya tidak mau', 'saya menolak’, itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya tidak ada,” ucap Firman yang juga seorang lawyer ini.

Sehingga, perlu adanya elemen yang berkomitmen dalam sebuah perbuatan antara yang memerintah dan menerima perintah.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bakal Bersaksi untuk Richard Eliezer


“Jadi gambaran saya committed elemen, itu harus komit antara yang menyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ,” jelas dia.

Dengan demikian, menurutnya, penolakan atas permintaan perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang dapat menunjukkan bahwa unsur niat jahat tadi tak terdapat pada elemen mental orang tersebut.

"Jadi, jelas di situ kalau mental elemen itu tak ada, ya bagaimana kita mau menilai itu mens rea," tutur Firman.

Sebagai informasi, dengan alasan tak kuat mental, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan back-up dengan menembak Brigadir Yosua apabila dia melawan.

Usai penolakan itu, Sambo akhirnya memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Bharada Richard Eliezer yang akhirnya menjadi eksekutor. (Knu)

Baca Juga:

Ricky Rizal Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022

Baca Artikel Asli