Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Hukum 01 Nilai Kubu Prabowo-Sandi Campur Adukkan Proses Hukum

Andika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019

MerahPutih.com - Ahli hukum yang diajukan 01, Eddy Hiariej mengeluarkan pemikirannya di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Eddy mengatakan dalam Pasal 24c undang-undang Dasar 45 secara ekspresif menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Eddy Hiariej
Eddy Hiariej

"Adapaun putusannya juga harus bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Membaca suatu teks undang-undang berlaku postulat yang sangat mendasar primo execution. Yang berarti perkataan adalah hal yang pertama diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam memahami hukum," kata Eddy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Saksi Jokowi Jawab Maksud Perang Total dari Moeldoko

Eddy melanjutkan,kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam fundamentum lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Seperti penyalahgunaan APBN dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Pada hakikatnyanya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 17 harusnya diadukan kepada Bawaslu," jelas Guru Besar Hukum UGM ini.

Selanjutnya Bawaslu lah yang melakukan kulaifisir. Apakah berbagai pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau apakah pidana pemilu.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Dan hasil kualifikasi tersebut baru kemudian didistribusikan, apakah kepada DKPP, KPU, peradilan umum, ataukah peradilan tata usaha negara," jelas Eddy.

BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Eddy menganggap kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

"Dengan catatan: itu pun jika sengketa pemilu dapat dihadirkan dan disahkan secara meyakinkan," jelas Eddy. (Knu)

Baca Artikel Asli