Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK
Rabu, 18 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar cocok menjabat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya baguslah kalau memang Pak Artidjo, kita kenal sangat bagus kan," kata Agus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Baca Juga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut Artidjo sebagai kandidat kuat Dewas KPK. Selain Artidjo, Jokowi juga membocorkan nama lainnya seperti Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki.

Namun, Jokowi menyebut ketiga nama tersebut belum sampai tahap final. Diketahui, lima anggota Dewas KPK akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 pada Jumat, (20/12) mendatang.
Agus enggan mempermasalahkan siapa sosok yang akan menjadi Dewas KPK. Yang penting, kata Agus, anggota Dewas KPK harus kredibel dalam memberantas korupsi.
"Ya pokoknya kalau orangnya kredibel ya engga apalah, bagus lah," pungkasnya.
Baca Juga
Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Dewan Pengawas KPK Akan Dipilih Lewat Tim Seleksi
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. (Pon)