Agus Rahardjo Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Selasa, 06 Februari 2018 -
Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menduga ada keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Juga perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).
Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek e-KTP. Namun usulannya ditolak.
Tak hanya itu, Agus juga seharusnya mundur dan tidak ikut terlibat dalam pengusutan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Dan seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan," pungkasnya.
Diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP. LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendagri.
Sebenarnya perihal peran Agus sebagai Ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan. Salah satu saksi, yaitu Setya Budi Arijanta, yang menjabat salah satu direktur di LKPP, membenarkan bahwa LKPP, yang saat itu dipimpin Agus, terlibat dalam pendampingan proyek pengadaan e-KTP.
"Bahwa keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek e-KTP berawal pada tanggal 16 Februari 2011 LKPP didatangi pihak Kemendagri, yaitu terdakwa II Sugiharto dan 1 orang lainnya saksi, lupa, akan bertemu Direktur Kebijakan LKPP Saudara Sultan, yang juga bertemu saksi di lantai 7 dan meminta untuk dilakukan pencermatan dokumen pengadaan. Kemudian LKPP membalas surat Kemendagri tanggal 16 Februari 2011 dengan surat tertanggal 23 Februari 2011 yang memberikan saran yang salah satu poin pentingnya adalah agar 9 paket pekerjaan e-KTP dilakukan pemecahan, untuk menjamin kompetisi," demikian fakta sidang yang tercantum dalam surat tuntutan.
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut pihaknya hilir mudik menyambangi beberapa lembaga terkait sebelum proyek e-KTP ini berjalan. Beberapa lembaga itu diantaranya LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK. Maksudnya "soan" ke lembaga-lembaga itu adalah untuk meminta masukan bagaimana cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp 6 triliun.
"Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya," terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Agus sendiri sebelumnya tak menampik pernyataan Gawaman itu. Akan tetapi, tegas Agus, LKPP ketika itu tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang. Pasalnya, masukan yang diberikan LKPP tak dijalankan atau dihiraukan. (ayp)