Agus Rahardjo Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Februari 2018
Agus Rahardjo Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menduga ada keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Juga perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).

Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek e-KTP. Namun usulannya ditolak.

Tak hanya itu, Agus juga seharusnya mundur dan tidak ikut terlibat dalam pengusutan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Dan seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan," pungkasnya.

Diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP. LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendagri.

Sebenarnya perihal peran Agus sebagai Ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan. Salah satu saksi, yaitu Setya Budi Arijanta, yang menjabat salah satu direktur di LKPP, membenarkan bahwa LKPP, yang saat itu dipimpin Agus, terlibat dalam pendampingan proyek pengadaan e-KTP.

"Bahwa keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek e-KTP berawal pada tanggal 16 Februari 2011 LKPP didatangi pihak Kemendagri, yaitu terdakwa II Sugiharto dan 1 orang lainnya saksi, lupa, akan bertemu Direktur Kebijakan LKPP Saudara Sultan, yang juga bertemu saksi di lantai 7 dan meminta untuk dilakukan pencermatan dokumen pengadaan. Kemudian LKPP membalas surat Kemendagri tanggal 16 Februari 2011 dengan surat tertanggal 23 Februari 2011 yang memberikan saran yang salah satu poin pentingnya adalah agar 9 paket pekerjaan e-KTP dilakukan pemecahan, untuk menjamin kompetisi," demikian fakta sidang yang tercantum dalam surat tuntutan.

Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut pihaknya hilir mudik menyambangi beberapa lembaga terkait sebelum proyek e-KTP ini berjalan. Beberapa lembaga itu diantaranya LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK. Maksudnya "soan" ke lembaga-lembaga itu adalah untuk meminta masukan bagaimana cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp 6 triliun.

"Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya," terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Agus sendiri sebelumnya tak menampik pernyataan Gawaman itu. Akan tetapi, tegas Agus, LKPP ketika itu tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang. Pasalnya, masukan yang diberikan LKPP tak dijalankan atau dihiraukan. (ayp)

#Agus Rahardjo #Romli Atmasasmita #KPK #E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan