Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026

MerahPutih.com - Ramai perbicangan jika ada rencana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden, pencalonan harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Isu mengenai pembatasan pencalonan presiden sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam artikel opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat indikasi regulasi Pemilu mendatang dirancang untuk membatasi hak rakyat dalam memilih presiden. Salah satu skenario yang disebutnya ialah hanya pasangan calon yang didukung minimal tiga partai parlemen yang dapat mengikuti kontestasi Pilpres.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah isu adanya skenario dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Baca juga:

MK Terima Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Jokowi: Semua Sama Punya Kedudukan Konstitusional

Bahtra menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR RI belum memulai pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah. Menurut dia, tahapan yang sedang dilakukan masih sebatas menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Kami juga baru tahu ya bahwa isunya dari mana,

kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra memastikan belum ada pembahasan substansi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia enggan berspekulasi mengenai wacana yang beredar di ruang publik.

Karena sampai sejauh ini sih belum ada tahapan ke arah sana,

ujarnya.

Ia menambahkan, fokus Komisi II saat ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, belum ada pembicaraan mengenai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Sejauh ini kami masih concern terhadap bagaimana terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak tentunya. Jadi kalau misalnya ada penyampaian bahwa harus diusung oleh tiga partai parlemen, kami belum masuk ke tahapan sana,

katanya.

Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. (Pon)

Baca Artikel Asli