Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana
Selasa, 02 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang kalah dalam Pilkada Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum pasangan Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani dalam sidang sengketa hasil pilkada, menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon pada pekan lalu karena terdapat perbaikan di luar waktu yang diberikan oleh MK.
Baca Juga:
Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel 2020 ke MK
Ia mengatakan, setelah membaca uraian pemohonan pemohon, meskipun objek permohonan adalah pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara, materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.
Permohonan Denny-Difriadi disebutnya sebagian besar menyebut soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 dan tandon air untuk kampanye, penyalahgunaan slogan "Bergerak" pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon nomor urut 1 serta penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon," kata kuasa hukum Sahbirin-Muhidin sebagai pihak terkait, Selasa (2/2).
Dengan alasan tersebut, pihaknya meminta MK menolak permohonan Denny-Difriadi dan menyatakan keputusan KPU Kalsel terkait rekapitulasi suara benar dan sah.
KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen. (Knu)
Baca Juga:
Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel