Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

Rabu, 27 Juli 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah atau Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, hal ini terkait adanya tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah harus melakukan penataan ulang daerah pemilihan.

Baca Juga:

Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

"Jadi, sebelum Oktober, dimulainya penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, harus ada perpu," kata Fernandes Arya di Jakarta, Selasa (26/7).

Arya menyebutkan, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Perpu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukan lebih cepat ketimbang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menilai DPR tidak akan membuka kesempatan untuk merevisi UU Pemilu karena tahapan pertama pada tanggal 14 Juni 2022, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pembahasan revisi UU Pemilu, lanjut Arya, juga memberi peluang bagi partai politik untuk membahas perubahan pasal lainnya. Revisi UU Pemilu secara terbatas dapat dilakukan, terutama pada lampiran terkait dengan alokasi daerah pemilihan.

"Jadi, untuk menghindari kerumitan pada masa depan, sebaiknya ada penataan ulang dapil dan alokasi kursi,” kata Arya.

Sementara itu, Anggota Majelis Rakyat Papua Toni Wanggai mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) tetap berinduk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

"Saran kami masih tetap ke KPU yang lama, karena sudah memasuki tahapan pemilu," kata Toni.

Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu KPU baru, khususnya di tiga DOB Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan memerlukan waktu dan proses yang lama. Sementara itu, menurut dia, tahapan pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diganggu.

Baca Juga:

Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan