Abu Janda Dipolisikan atas Dugaan Penyebaran SARA
Kamis, 28 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut, ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter.
Baca Juga:
Ketua Relawan Jokowi Resmi Dipenjara karena Kasus Dugaan SARA
Dia mengatakan, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
"Karena itu, kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun Twitter @permadiaktivis1," kata Medya di Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Abu Janda juga menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai.
Menurutnya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.
"Dalam Twitt-nya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ujarnya membacakan cuitan Abu Janda tersebut.
"Kata evolusi itu jelas selain gak nyambung tiba-tiba ngomong evolusi itu gak baik," tambahnya.
Baca Juga:
Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. (Knu)
Baca Juga: