Abraham Samad: Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum Jika Usulkan Revisi UU
Sabtu, 07 September 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut Komisioner KPK Jilid III mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Arteria sebelumnya menyebut poin-poin krusial dalam revisi UU KPK diusulkan oleh pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015. Hal itu berdasarkan risalah rapat Komisi III DPR.
Baca Juga:
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," kata Samad dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9).

Merujuk pernyataan Arteria yang menyebut rapat dengan Komisi III terjadi pada November 2015, Samad menyebut saat itu pimpinan KPK terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP serta dua Komisioner definitif Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Tiga Plt Pimpinan itu menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka serta Busyro Muqoddas yang berakhir masa tugasnya.
Baca Juga:
"Saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," ungkap Samad.
Menurut Samad, Plt Pimpinan KPK menyalahi aturan jika mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK itu. Hal ini lantaran Plt seharusnya tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis.
"Saya tidak tahu kalau usulan itu datang dari Plt. Kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan karena Plt itu enggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bantah Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam, PDIP: Di DPR Ngga Ada Operasi Senyap