90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus penipuan online berkedok kripto dan trading kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto, yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK. Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah.

“Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ungkap Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).

Baca juga:

Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat

Awal Mula Kasus Penipuan Kripto dan Trading

Penipuan kripto dan trading
Penipuan kripto dan trading. Foto: MerahPutih.com/Kanu
>Kasus ini bermula sejak September 2024. Saat itu, korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading.

Korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

Baca juga:

Defisit APBN dan Perang Dagang Bikin IHSG Terjun 5 Persen dan BEI Alami Trading Halt

“Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android,” helas Himawan.

Para korban pun diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

“Setelah diselidiki, kami menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional,” kata Himawan.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

Baca juga:

Hati Hati Berbagai Modus Penipuan Keuangan Saat Ramadan dan Idul Fitri Dari THR, Parsel sampai Umrah Murah

“Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan tutur Himawan.

Kemudian, Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini, yaitu AN, MSD, dan WZ. Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Himawan menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Sementara untuk pelaku warga negara asing, pihaknya sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan