9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis
Senin, 23 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku sudah 9 bulan 1 hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini tidak ada kejelasan atas status tersangka yang disandang olehnya. Atas dasar itulah SDA mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2).
"Kami datang kesini untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.
Seirama dengan SDA, salah satu kuasa hukumnya Humphrey S Djemat mengatakan, bahwa penetapan tersangka KPK terhadap SDA dinilai sewenang-wenang. Atas dasar itulah SDA kini berusaha mencari keadilan.
"Padahal belum ada bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap saya," jelas Humphrey.
Masih kata Humphrey, berkaca dari fakta-fakta dan dokumen yang dimiliki bahwa penetapan SDA sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar itulah pihaknya berkeyakinan, bahwa permohonan praperadilan dianggap sangat berdasar. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)
"Oleh karena itu berkeyakinan bahwan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan pra peradilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," tandas Humphrey.
Selain itu Humphrey pun menegaskan, penetapan tersangka Suryadharma Ali bernuansa politis. Dikatan politis karena saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, proses pemilu presiden (pilpres) 2014 sedang berlangsung. Pada saat pilpres berlangsung SDA menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto.
"Patut diduga Juga mengandung unsur politis, karena SDA pada saat itu menjabat sebagai Ketum PPP yang mendukung salah satu calon presiden yakni Prabowo Subianto," tandas Humphrey. (bhd)