9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
 9 Bulan 1 Hari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Penetapan SDA Bermotif Politis

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali (tengah), didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku sudah 9 bulan 1 hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini tidak ada kejelasan atas status tersangka yang disandang olehnya. Atas dasar itulah SDA mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2).

"Kami datang kesini untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

Seirama dengan SDA, salah satu kuasa hukumnya Humphrey S Djemat mengatakan, bahwa penetapan tersangka KPK terhadap SDA dinilai sewenang-wenang. Atas dasar itulah SDA kini berusaha mencari keadilan.

"Padahal belum ada bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap saya," jelas Humphrey.

Masih kata Humphrey, berkaca dari fakta-fakta dan dokumen yang dimiliki bahwa penetapan SDA sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar itulah pihaknya berkeyakinan, bahwa permohonan praperadilan dianggap sangat berdasar. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)

"Oleh karena itu berkeyakinan bahwan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan pra peradilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," tandas Humphrey.

Selain itu Humphrey pun menegaskan, penetapan tersangka Suryadharma Ali bernuansa politis. Dikatan politis karena saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, proses pemilu presiden (pilpres) 2014 sedang berlangsung. Pada saat pilpres berlangsung SDA menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

"Patut diduga Juga mengandung unsur politis, karena SDA pada saat itu menjabat sebagai Ketum PPP yang mendukung salah satu calon presiden yakni Prabowo Subianto," tandas Humphrey. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Bagikan