76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi
Senin, 19 April 2021 -
MerahPutih.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan, praktik korupsi di instansi pemerintah paling banyak terjadi di bagian pengadaan. Sebanyak 47,2 persen atau hampir 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) menilai area pengadaan masif terjadinya praktik korupsi.
"Hampir 50 persen PNS yang disurvei mengatakan, bagian pengadaan paling rawan korupsi," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam jumpa pers daring, Minggu (18/4).
Baca Juga:
Dilarang Mudik, Ridwan Kamil Ingatkan PNS Jadi Teladan
Setelah bagian pengadaan, area rawan korupsi yang terjadi di intansi pemerintah yakni pada bagian perizinan sebanyak 16 persen. Kemudian bagian keuangan 10,4 persen, bagian pelayanan 9,3 persen dan bagian personalia 4,4 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 76,1 persen pernah menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi. Sementara terdapat 9,3 persen menilai sangat sering menerima. Sedangkan 14,6 persen tidak menjawab.
Djayadi menyebut, bagian pengadaan pada instansi pemerintah harus menjadi sorotan dalam rangka reformasi birokrasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik rasuah.

"Penting untuk menjadi salah satu sorotan utama dalam reformasi birokrasi adalah bagian pengadaan atau bagian perizinan dan pelayanan, juga menjadi catatan berdasarkan persepsi para pegawai negeri sipil (PNS) yang disurvei," kata dia.
Survei ini dilakukan pada 3 Januari-31 Maret 2021. Jumlah populasi PNS pada Kementerian/Lembaga negara di tingkat pusat dan daerah yang terpilih dalam survei ini sebanyak 915.504 orang atau sekitar 22 persen dari total jumlah PNS di Indonesia.
Responden diwawancarai secara tatap muka, baik daringmaupun luring oleh pewawancara yang dilatih. Hasil survei ini diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya Reformasi Birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS. (Pon)
Baca Juga:
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran