75 Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Segera Disidangkan
Kamis, 18 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Sebanyak 75 perusuh 21-22 Mei di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran berkas kasus dinyatakan telah rampung.
"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7).
Baca Juga: Polri Pastikan Brimob Penyerang Warga di Aksi 21-22 Mei Sudah Dihukum

Alhasil, mereka akan segera diseret ke meja hijau. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga disertakan.
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU" katanya.
Baca Juga: Berkas 180 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Segera Dikirim ke Kejaksaan
Polres Metro Jakarta Barat diketahui menciduk 189 perusuh. Empat orang di antaranya pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob. Mereka dibekuk 30 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Jenderal Polri Minta Komnas HAM Serahkan Data 32 Orang Hilang 22 Mei
Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku. (Knu)