6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Sabtu, 06 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aksi demo dengan tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan, mulai terlihat ada perubahan kebijakan, terutama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


DPR mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.

"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco.

Poin tersebut diantaranya:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menyebut seluruh fraksi di Senayan bersepakat tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihapuskan setelah protes yang disampaikan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan