6 Laskar FPI Tersangka, Kabareskrim: Nanti Kita SP3

Kamis, 04 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menegaskan bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus mengatakan, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena mereka sudah meninggal dunia.

Baca Juga

Anggota Brimob Tewas Ditembak Kelompok Teroris di Poso

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).

Diketahui keenam anak buah Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya nanti akan dihentikan," ujar jenderal bintang tiga ini.

Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)
Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)

Keenam pengikut Rizieq ini tewas dalam bentrokan dengan polisi dengan sejumlah luka tembak.

Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, dua orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, empat orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan polisi, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya, tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil. (Pon)

Baca Juga

Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan