MerahPutih.com - Era digital sudah merambah ke segala ini. Pelayanan publik yang mudah dan praktis merupakan suatu dambaan dari semua masyarakat dalam mengurus sesuatu keperluan. Untuk itu, Pemprov DKI mengikuti perkembangan zaman melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang akan pengurusan izin bagi warga Jakarta melalui daftar online.
Untuk pembuatan izin secara online harus melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email, tipe perorangan perusahaan, NIK, nomor KK, nama lengkap, dan handphone. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP supaya akunnya dapat diaktifkan.
"Melakukan akun online layanan harus daftar di jakarta.go.id, kalau sudah punya username dan pasword bisa login di website yang sama, nanti tinggal klik daftar perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi kepada MerahPutih.com, Jumat (27/4).
Berikut 5 daftar perizinan dengan daftar online yang diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui PTSP.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pembuatan SIUP harus melengkapi dukumen yang diverifikasi adalah surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha, fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan), fotocopy NPWP Pemohon, isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan), surat pernyataan belum memiliki SIUP, dan softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan atau pemohon berwarna, ukuran 3 x 4.
Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 hari kerja karena notifikasi ini seringkali tersendat beberapa jam dari waktu registrasi.
2. Surat Izin Praktik (SIP)
Mekanisme pelayanan perizinan yang akan dilalui pemohon yakni, surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data di atas kertas bermaterai Rp 6.000, KTP pemohon, jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa, izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja fotokopi, surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku fotokopi yang dilegalisasi, izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu, ijazah fotokopi, rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik, surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI, surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
"Durasi dalam penyelesaian buat perizinan SIP ini sampai 3 hari," jelas Edy.
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor pendaftaran perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon ialah, surat kuasa penandatanganan jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur, fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp6000 jika dikuasakan, surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha, izin usaha (SIUP), KTP Direktur Utama atau penanggung jawab, NPWP Perusahaan, akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan Akta Perubahan (semua Akta Perubahan), Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP, formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp6000, surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).
TDP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP merupakan surat keterangan domisili atau kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha perorangan ataupun bukan badan hukum.
Dokumen yang harus dimiliki pemohon untuk perizinan SKDP tersebut yakni, isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur), bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Jika disewa perjanjian sewa tanah ada bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah atau bangunan, pernyataan Kedudukan atau domisili bermaterai Rp6000, fotocopy KTP penanggung jawab atau Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan), foto lokasi, bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM ini juga melalui daftar online di PTSP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, surat permohonan atau formulir permohonan, jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai RP6.000 KTP orang yang diberi kuasa, harus kirim KTP, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 sebagai pengganti RT atau RW, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak mampu, Kartu Keluarga (KK)
"Untuk perizinan lima (diatas) tidak ada biayanya atau gratis (Rp. 0)," jelas Edy. (Asp)