5 Layanan Perizinan Online Andalan Pemprov DKI Jakarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 27 April 2018
5 Layanan Perizinan Online Andalan Pemprov DKI Jakarta

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Era digital sudah merambah ke segala ini. Pelayanan publik yang mudah dan praktis merupakan suatu dambaan dari semua masyarakat dalam mengurus sesuatu keperluan. Untuk itu, Pemprov DKI mengikuti perkembangan zaman melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang akan pengurusan izin bagi warga Jakarta melalui daftar online.

Untuk pembuatan izin secara online harus melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email, tipe perorangan perusahaan, NIK, nomor KK, nama lengkap, dan handphone. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP supaya akunnya dapat diaktifkan.

"Melakukan akun online layanan harus daftar di jakarta.go.id, kalau sudah punya username dan pasword bisa login di website yang sama, nanti tinggal klik daftar perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi kepada MerahPutih.com, Jumat (27/4).

Berikut 5 daftar perizinan dengan daftar online yang diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui PTSP.


1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

KTP
Kepemilikan KTP menjadi syarat utama saat mengajukan SIUP. Foto: MP

Pembuatan SIUP harus melengkapi dukumen yang diverifikasi adalah surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha, fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan), fotocopy NPWP Pemohon, isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan), surat pernyataan belum memiliki SIUP, dan softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan atau pemohon berwarna, ukuran 3 x 4.

Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 hari kerja karena notifikasi ini seringkali tersendat beberapa jam dari waktu registrasi.

2. Surat Izin Praktik (SIP)

surat izin praktik
Contoh Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan Pemprov DKI. Foto:kaskus.

Mekanisme pelayanan perizinan yang akan dilalui pemohon yakni, surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data di atas kertas bermaterai Rp 6.000, KTP pemohon, jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa, izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja fotokopi, surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku fotokopi yang dilegalisasi, izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu, ijazah fotokopi, rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik, surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI, surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.

"Durasi dalam penyelesaian buat perizinan SIP ini sampai 3 hari," jelas Edy.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diterbitkan Pemprov DKI. Foto: Net

TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor pendaftaran perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon ialah, surat kuasa penandatanganan jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur, fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp6000 jika dikuasakan, surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha, izin usaha (SIUP), KTP Direktur Utama atau penanggung jawab, NPWP Perusahaan, akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan Akta Perubahan (semua Akta Perubahan), Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP, formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp6000, surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).

TDP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP
Alur proses online pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP merupakan surat keterangan domisili atau kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha perorangan ataupun bukan badan hukum.

Dokumen yang harus dimiliki pemohon untuk perizinan SKDP tersebut yakni, isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur), bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Jika disewa perjanjian sewa tanah ada bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah atau bangunan, pernyataan Kedudukan atau domisili bermaterai Rp6000, fotocopy KTP penanggung jawab atau Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan), foto lokasi, bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

tanjung barat
Pelayanan Terpadu Kelurahan Tanjung Barat Jakarta Selatan. Foto:bankcara

SKTM ini juga melalui daftar online di PTSP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, surat permohonan atau formulir permohonan, jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai RP6.000 KTP orang yang diberi kuasa, harus kirim KTP, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 sebagai pengganti RT atau RW, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak mampu, Kartu Keluarga (KK)

"Untuk perizinan lima (diatas) tidak ada biayanya atau gratis (Rp. 0)," jelas Edy. (Asp)

#Pelayanan Publik #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Konser Andrea Bocelli: Pramono Anung Ikut Pusat, Promotor Siapkan Donasi Besar untuk Palestina
Penasaran dengan nasib konser Andrea Bocelli di Jakarta yang sempat memicu penolakan? Gubernur Pramono Anung akhirnya buka suara soal polemik perizinan. Cek faktanya di sini!
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 November 2026
Polemik Konser Andrea Bocelli: Pramono Anung Ikut Pusat, Promotor Siapkan Donasi Besar untuk Palestina
Indonesia
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin Minggu, 25 Oktober 2026 ditiadakan karena ada Jakarta Running Festival, dan dialihkan ke Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bagikan