40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Senin, 15 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Data ini dihimpun hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, beberapa parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.

Baca Juga:

Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup

"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, Senin (15/8).

Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menentukan nasib 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap pada Senin (15/8).

Tim KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ke-16 parpol tersebut.

Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan status dari 16 parpol ini.

Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutup Hasyim.

Diketahui, 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah tersebut, 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Berikut ini adalah pembagian 40 parpol yang mendaftar ke KPU.

A. 24 partai yang dokumennya lengkap

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7.Partai Demokrat

8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Golkar

16. Partai Amanat Nasional (PAN)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Ummat

21. Partai Republik

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.

24. Partai Republik Satu


B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses

1. Partai Berkarya

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Pelita

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

7. Partai Kongres

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu Bangsa

10. Partai Karya Republik

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Bhinneka Indonesia

13. Partai Masyumi

14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

15.Partai Damai Kasih Bangsa

16. Partai Kedaulatan

C. 3 parpol yang tidak jadi mendaftar

1. Partai Mahasiswa Indonesia

2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

3. Partai Rakyat. (Knu)

Baca Juga:

10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan