4 Poin Balasan Kubu Kapolda Metro Sanggah Praperadilan Firli
Selasa, 12 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. Kubu Karyoto menyebut penetapan tersangka Firli telah sah.
"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, selaku kuasa hukum Karyoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Baca Juga:
Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
Putu juga membantah pengacara Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan bukti adanya pemerasan. Pihak polisi menyebut dalil pihak Firli mengada-ada.
"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," ujar Putu.
Baca Juga:
3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Menurut Putu, foto pertemuan SYL dengan Filri di sebuah gedung olahraga pada 22 Maret 2022 bukan pertemuan biasa. Sebab, kata dia, Firli saat itu merupakan Ketua KPK yang lembaganya sedang mengusut dugaan penyimpangan pengadaan sapi di lingkungan Kementan yang dipimpin SYL.
“Saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020," tuturnya.
Pertemuan SYL dan Firli itu, lanjut Putu, tidak etis karena melanggar Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak terkait perkara. Lalu penyidik telah mengantongi keterangan saksi hingga bukti lain dalam kasus ini.
"Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," imbuh Putu.
Sekedar informasi, pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan. Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12). (Knu)
Baca Juga:
Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan