4 Poin Balasan Kubu Kapolda Metro Sanggah Praperadilan Firli

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Desember 2023
4 Poin Balasan Kubu Kapolda Metro Sanggah Praperadilan Firli

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (12/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. Kubu Karyoto menyebut penetapan tersangka Firli telah sah.

"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, selaku kuasa hukum Karyoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Baca Juga:

Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo

Putu juga membantah pengacara Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan bukti adanya pemerasan. Pihak polisi menyebut dalil pihak Firli mengada-ada.

"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," ujar Putu.

Baca Juga:

3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Menurut Putu, foto pertemuan SYL dengan Filri di sebuah gedung olahraga pada 22 Maret 2022 bukan pertemuan biasa. Sebab, kata dia, Firli saat itu merupakan Ketua KPK yang lembaganya sedang mengusut dugaan penyimpangan pengadaan sapi di lingkungan Kementan yang dipimpin SYL.

“Saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020," tuturnya.

Pertemuan SYL dan Firli itu, lanjut Putu, tidak etis karena melanggar Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak terkait perkara. Lalu penyidik telah mengantongi keterangan saksi hingga bukti lain dalam kasus ini.

"Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," imbuh Putu.

Sekedar informasi, pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan. Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12). (Knu)

Baca Juga:

Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Bagikan