3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Selasa, 24 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - BPJS Kesehatan membenarkan saat ini ada sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang statusnya dinonaktifkan.

Penonaktifan jutaan nama penerima PBI JKN itu merujuk arahan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Alasannya, 7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera. Nama mereka yang dinonaktifkan akan langsung digantikan masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

Baca juga:

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Namun, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam DTSEN masih bisa melapor untuk mengaktifkan kembali status PBI JKN-nya.

"Mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kata Ali Ghufron, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (24/6).

Ali Ghufron menjelaskan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan, yakni:

  1. Pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
  2. Kedua, setelah diverifikasi pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial memang benar miskin atau hampir miskin
  3. Ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif.
  4. Baca juga:

    Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat itu maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.

"Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," papar Dirut BPJS Kesehatan itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan