3 Orang Meninggal Ditembak di Cafe, PSBB Jakarta Lemah Penindakan
Sabtu, 27 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dinilai masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai, meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.
Baca Juga:
Putra-Putri Korban Penembakan Bripka CS Bakal Diberikan Beasiswa
"Aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB. Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.
Ia menegaskan, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.
"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng. Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang terluka.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat telah menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB. (Asp)
Baca Juga:
Penembakan Berujung Tewasnya Anggota TNI, Kapolri Langsung Keluarkan Instruksi Khusus