3 ‘Masalah’ Penyelenggaraan Haji yang Disorot Pansus Hak Angket DPR
Selasa, 16 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket pengawasan Haji akan mengusut dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut, terdapat tiga masalah yang menjadi fokus Pansus Haji.
Persoalan pertama, terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Baca juga:
Pansus Bakal Panggil Kemenag Usai Cium Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.
“Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (16/7).
Baca juga:
Pansus Hak Angket Temukan Indikasi Korupsi Terkait Pengalihan Kuota Haji
Menurut Politisi PKS ini, ketiga permasalahan itu harus dibahas secara serius, sehingga tak terjadi lagi persoalan tersebut.
Tiga masalah utama yang menjadi pergatian sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024.
“Jadi perlu dilakukan investigasi secara serius," ujar Wisnu yang juga anggota Pansus Haji ini.
Baca juga:
KPK Siap Masuk Pansus Angket DPR, Audit Pengelolaan Uang Ibadah Haji 2024
Sebagai informasi, DPR resmi membentuk Pansus angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7). Pansus Haji mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak. (knu)