3 Catatan PKS untuk Evalusi Polemik Tapera
Sabtu, 01 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sedikitnya tiga catatan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pertama, kata anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama ini merupakan amanat UUD 1945, yakni negara wajib menyediakan perumahan yang layak.
"Tetapi kemudian kewajiban itu terlalu besar dibebankan kepada pekerja dan pekerja mandiri, jadi ini yang pertama," kata Suryadi dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara", Sabtu (1/6).
Kedua, lanjut Suryadi, perumahan merupakan isu sektoral. Dia mengakui ada 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah tinggal, tetapi tidak bisa dibebankan kepada sekitar 90 juta pekerja lainnya.
Baca juga:
Apindo Kaget PP Tapera yang Diklaim Masih Cacat Tiba-Tiba Terbit
"Ini kan akhirnya 9,9 juta rumah tangga yang belum punya rumah tetapi menjadi masalah 90 juta pekerja dan pekerja mandiri. Harusnya dilokalisir gitu," ujarnya.
Suryadi menambahkan, catatan berikutnya ialah tidak ada kejelasan apakah Tapera ini bentuk instrumen tabungan, asuransi atau investasi. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang komperhensif.
"Ini harus didefinisikan, ini tabungan atau simpanan yang ada atau dijamin oleh LPS sebagaimana perbankan. Atau ini asuransi ataukah ini investasi. Kalo ini investasi, sebagaimana di BP Tapera itu ada manajer investasinya," tuturnya.
Oleh karena itu, Suryadi menekankan, Fraksi PKS DPR RI akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga:
"Sikap resmi PKS, kami terbuka untuk mengevaluasi tidak saja di PP (Peraturan Pemerintah) nya tetapi Undang-undangnya," pungkasnya. (Pon)