295 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Diduga Disuruh Senior hingga Terprovokasi Media Sosial

Kamis, 25 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEPOLISIAN menyebut ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, 664 orang pelaku ialah dewasa dan 295 anak-anak. Meski begitu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Syahardiantono di Mabes Polri, Rabu (24/9).

Syahardiantono memaparkan penindakan dilakukan di 15 polda dan satu direktorat Bareskrim, yakni Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol yakni penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang disita meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi. “Modus operandi yang ditemukan yakni provokasi di media sosial, penyebaran video anarkistis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Baca juga:

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo



Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan. “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan pihaknya terus mengawasi proses hukum anak. “Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998. “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkistis,” tutup Trunoyudo.(knu)

Baca juga:

SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan