27 Pintu Tol di Jawa Tengah Bakal Ditutup
Selasa, 13 Juli 2021 -
Merahputih.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan penutupan terhadap 27 pintul Tol Exit di Jateng.
Keputusan tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga:
Wamenag Sebut PPKM Darurat Bentuk Ajaran Agama Menjaga Keselamatan Jiwa
“Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Selasa (13/7).
Dengan begitu, Iqbal menyebut seluruh masyarakat dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah. Penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona,” tutup Iqbal.

Selama PPKM, Kementerian Perhubungan mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Pertama ialah STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dengan cap basah atau tanda tangan elektronik.
Korlantas Polri bahkan telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat Bali-Jawa hingga 651 lokasi. Perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang bekerja di sektor-sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga:
Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan
Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina COVID-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari. (Knu)