Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Beras Fortifikasi Jadi Sorotan, Ini 25 Merek yang Disebut Tak Sesuai Standar

ImanK - Rabu, 16 September 2026

MerahPutih.com - Beras menjadi perhatian setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pemerintah menyebut ada 25 merek yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi dan tidak sesuai dengan informasi pada label.

Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kementan menyebut pengujian dilakukan terhadap produk yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Kementan menyebut pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian digunakan untuk menilai kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.

Baca juga:

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Tembus Rp 57.600 per Kg

Amran mengatakan pemerintah menemukan produk yang setelah diuji ternyata tidak sesuai dengan label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).

Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi

Pemerintah
Pemerintah ungkap 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai keterangan gizi pada label. (Foto: dok tim media Bakom)

Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang diumumkan pemerintah dan disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi:

  1. Idola Fortifikasi
  2. Idola High Quality Whole Grain Rice
  3. Idola Long Grain Rice
  4. Ikan Mas Cupang
  5. AAA Wijaya Kusuma
  6. Cantik Manis
  7. Penari Bangkok
  8. Topi Koki Short Grain
  9. Topi Koki Setra Royale
  10. Topi Koki Long Grain Crystal
  11. HOK-1 Gohan
  12. Maknyuss Pulen Gizi
  13. Anak Raja Fortifikasi
  14. Anak Raja Nusantara
  15. Top Anak Raja
  16. PMS Induk Ayam
  17. Sumo
  18. Rasvit
  19. FS Nutri Rice
  20. Pelikan
  21. Rice Rojolele
  22. Super Kepala Beras Premium 111
  23. 111 Golden Number
  24. Putri Koki
  25. Wellfarm Beras Diabet

Daftar tersebut sesuai dengan nama produk yang dipublikasikan dalam pemberitaan berdasarkan pengumuman pemerintah pada 15 September 2026.

Catatan penting: masuknya suatu merek dalam daftar temuan pemerintah berarti produk tersebut disebut tidak memenuhi syarat atau diduga tidak sesuai standar berdasarkan pemeriksaan, bukan berarti setiap produsen telah dinyatakan bersalah secara hukum. Proses penindakan dan pendalaman masih berjalan.

Baca juga:

Bulog Salurkan 75 Ribu Ton Beras Premium Per Bulan ke Ritel Modern, Pastikan Ketersedian Beras Bagi Warga

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu melalui proses teknologi pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kandungan mikronutrien pada beras yang dikonsumsi masyarakat.

Beras fortifikasi dapat mengandung sejumlah vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh. Berdasarkan ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, kandungan yang diatur antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.

Dengan demikian, beras fortifikasi bukan sekadar beras biasa yang diberi label memiliki kandungan gizi tambahan. Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan, mutu, keamanan, dan pelabelan yang berlaku.

Bapanas sebelumnya juga menegaskan setiap beras fortifikasi yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan informasi pada kemasan.

Kandungan Gizi dalam Beras Fortifikasi

Berdasarkan penjelasan Bapanas mengenai SNI 9372:2025, terdapat batas kandungan sejumlah zat gizi dalam beras fortifikasi.

Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, standar tersebut menetapkan antara lain:

Baca juga:

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Rugikan Konsumen Rp 89 Triliun, Standar dan Kandungan Tidak Sesuai

SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan dengan informasi pada label. Untuk vitamin dan mineral tertentu, kandungan produk setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sedangkan zat besi dan seng memiliki batas atas 120 persen dari nilai label.

Baca Artikel Asli