Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

239 Orang Politisi Senayan Belum Serahkan LHKPN

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 September 2021

MerahPutih.com - Ratusan anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, hanya 58 persen wakil rakyat di Senayan yang patuh serahkan LHKPN ke KPK.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa (7/9).

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan

Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

KPK meminta para legislator di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," kata Firli.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Anak Legislator Nasdem

Baca Artikel Asli