23 Maret, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Anak Buah Moeldoko Terhadap AHY Cs

Sabtu, 13 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politikus, salah satunya, Marzuki Alie, terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 23 Maret 2021.

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada hari Selasa (23/3) itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengonfirmasi jadwal sidang itu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/3).

Baca Juga

Rocky Gerung: Moeldoko Enggak Mengkudeta Demokrat

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menerangkan bahwa berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Pengadilan menjadwalkan sidang gugatan akan rampung dalam waktu 4 hari.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12-3-2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12-3-2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). (Knu)

Baca Juga

BW Bocorkan 2 Nama dari 10 Orang yang Digugat Partai Demokrat Kubu AHY

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan